Hallo sobat. Bagaimana kabarnya hari
ini? Baik-baik saja kan!!! Bagi sobat yang masih duduk di bangku sekolah,
khususnya yang berada di kelas 9 SMP dan 12 SMA, akan menghadapi Ujian Nasional
(UN) tahun 2015. Tentu sobat ingin lulus dengan nilai yang memuaskan atau
minimal lulus dari UN dan lanjut ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Apakah
sobat sudah tau kriteria kelulusaan atau nilai minimal yang harus diperoleh
agar lulus??? Berikut akan dijelaskan tentang kelulusan dan nilai minimal yang
harus diperoleh oleh siswa/siswi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 144 tahun 2014.
Istilah-istilah
dalam UN :
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar
dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2. Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
selanjutnya disebut Ujian S/M/PK
adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
3. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian
standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
4.
Nilai
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai
gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi
(NDK).
gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi
(NDK).
5.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh
peserta didik
dari UN.
dari UN.
6.
Nilai
Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK
dan Nilai UN.
dan Nilai UN.
7.
Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian
minimal untuk dinyatakan lulus.
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran;
seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian US/M/PK; dan
d.
lulus UN.
Kriteria
nilai minimal kelulusan :
1.
Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a.
Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1. Semester
I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB,
dan Paket B/Wustha;
dan Paket B/Wustha;
2.
Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB,
SMK/MAK, dan Paket C;
3.
Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan
SMA/MA yang
SMA/MA yang
menerapkan SKS.
b. Nilai
Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
2. Kriteria
kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) :
a. NA setiap
mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah
4,0 (empat koma nol); dan
4,0 (empat koma nol); dan
b.
rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5
(lima koma lima).
(lima koma lima).
3. NA
merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan
bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.
bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.
Jika
sobat ingin membaca lebih mendetail dan lebih lengkap, bisa mendownload isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 144 tahun 2014 di sini!
.
Nah
untuk contoh perhitungan dan nilai yang diperoleh, sobat bisa membaca artikel : Contoh Perhitungan Nilai Hasil Ujian Nasional tahun 2015 Berdasarkan Bobotnya
. Semoga akan menjadi lebih jelas
lagi.
Semoga
Bermanfaat. Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.